Ini Daftar Nama Anggota Polri yang Berujung Dipejat Gegara Kasus Ferdy Sambo

GEJOLAK CINTA - Buntut kasus pengusutan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berujung pada pemecetan beberapa nama anggota Polri, pasca sidang etik digelar. 

Beberapa nama perwira polisi harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terseret kasus Ferdy Sambo.

Pengungkapan dugaan kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J memang menyeret kasus lainnya, seperti tindakan obstruction of justice sebagai tindakan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.

Nama Anggota Polri yang Berujung Dipejat Gegara Kasus Ferdy Sambo
Gambar: cnn.com

Ada beberapa nama anggota Polri yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait obstruction of justice tersebut. Sehingga menghambat proses penyelidikan terkait kasus tewasnya Yosua akibat aksi dari para tersangka tersebut.

Selain ditetapkan menjadi tersangka akibat dugaan sebagai otak pembunuhan terhadap Yosua, Sambo juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam obstruction of justice. 

Berdasarkan sidang etik, Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat akan tetapi dirinya mengajukan banding.

Daftar Nama Perwira yang Dipecat dalam Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sebagai mantan dari Kadiv Propam Polri sudah menjalani sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) tepatnya pada Kamis (25/8/2022). 

FS dikenakan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus yang membelitnya. Putusan tersebt dibacakan langsung oleh Kabaintelkam Polri, yakni Komjen Ahmad Dofiri, di Mabes Polri.

Akan tetapi Sambo pasalnya melakukan perlawatan pasca diberhentikan tidak hormat dari Polri. Secara resmi dirinya mengajukan banding terhadap vonis pemecatan yang dijatuhkan pada dirinya.

Kompol Chuk Putranto

Sidang etik juga dilakukan pada Kompol Chuck Putranto, sebagai tersangka dari kasus dugaan Obstruction of Justice karena telah menghalang-halangi proses penyidikan pada kasus Brigadir J. Sebagai hasilnya, Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Irjen Dedi Prasetyo, selaku Kadiv Humas Polri menjelaskan ada 2 sanksi yang telah dijatuhkan terhadap Putranto. Diantaranya sanksi administrasi dan sanksi etika.

Kompol Baiquni Wibowo

Sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo sudah digelar secara resmi pada hari Jumat (2/9/2022) kemarin. Sanksi yang dijatuhkan kepada Baiquni adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi etika yang dikenakan pada kompol Baiquni akibat dari pelanggaran atas perbuatan tercela.

Kombes Agus Nurpatria

Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, sudah diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian karena telah ditetapkan menjadi tersangka kasus obstruction of justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dalam hal ini, Kombes Agus pasalnya telah membuat pemufakatan menghalangi proses penyidikan.

AKBP Jerry Raymond Siagian

AKBP Jerry Raymond, sebagai mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sudah rampung menjalani sidang KKEP karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J. Hingga berujung pemberhentian secara tidak hormat.

LihatTutupKomentar
Cancel