GEJOLAKNEWS - Laras Faizati Khairunnisa, seorang terdakwa kasus dugaan penghasutan, membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa unggahan di media sosial yang membuatnya terjerat kasus hukum sejatinya adalah bentuk kritik, bukan provokasi. Laras merasa hak berekspresinya telah digunakan untuk menyuarakan kritik terhadap ketidakadilan.
Pledoi Laras: Kritik Bukan Kriminal
| Gambar dari Pixabay |
Hak Berekspresi dan Unggahan Instagram
Laras menjelaskan bahwa unggahannya di Instagram Story lahir dari kemarahan dan kesedihan atas meninggalnya seorang pengemudi ojek daring saat demonstrasi pada Agustus 2025. Ia membantah keras tuduhan menghasut atau mengajak kekerasan. Menurutnya, jaksa salah menafsirkan penggunaan bahasa Inggris dalam unggahannya, mengabaikan konteks ekspresi. Laras merasa dirinya bukan siapa-siapa, bukan influencer, dan postingannya bersifat sementara di Instagram Story. Ia menegaskan tidak turun ke jalan, tidak terlibat organisasi politik, dan tidak melakukan tindak pidana seperti membunuh, melindas, korupsi, atau narkoba.
Status Tahanan dan Perlakuan Tidak Manusiawi
Dalam pembelaan pribadinya, Laras Faizati menggambarkan kondisi penahanan yang memprihatinkan. Ia mengaku menulis pledoi dari dalam sel yang sempit dan padat, berbagi ruangan dengan 15 tahanan perempuan. Laras harus tidur di atas matras yang keras dan dingin. Kasus ini membuatnya kehilangan pekerjaan, kebebasan, dan waktu bersama keluarga. Ia menjadi tulang punggung keluarga sejak ayahnya meninggal pada 2022.
Dugaan Perlakuan Tidak Manusiawi Selama Penahanan
Kondisi Sel dan Layanan Kesehatan
Laras Faizati mengungkapkan dugaan perlakuan tidak manusiawi selama proses penyidikan. Ia mengaku kerap dibentak, sulit mengakses layanan kesehatan, dan mendapat ejekan saat ibunya sakit. Laras merasa perlakuan tersebut melukai kondisi psikisnya dan memperparah tekanan yang ia alami. Ia merasa penahanan akibat kritik telah merenggut martabat dan rasa amannya sebagai warga negara.
Permohonan Bebas dan Keadilan
Dalam pledoinya, Laras memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya. Ia berharap pengadilan menjadi ruang pemulihan keadilan, bukan alat pembungkaman. Laras juga meminta hakim mengembalikan dirinya kepada sang ibu yang setia mendampinginya. Tangisan Laras dan ibunya pecah di ruang sidang saat permohonan itu disampaikan. Ia berharap negara bisa menjadi ruang aman bagi perempuan yang berani bersuara.
#LarasFaizati #PembelaanTahanan #HakBerekspresi
